Batman Begins - Diagonal Resize 2

Rabu, 02 Februari 2011

Pembayaran internasional


Pembayaran Internasional
(Pembelanjaan Internasional)

Cara Pembayaran Internasional (International Methods of Payment)
Bagi pebisnis, terutama export import, pengetahuan mengenai cara pembayaran adalah sangat penting. Berikut ini disampaikan cara-cara pembayaran internasional.
Banyak cara pembayaran yang dipergunakan dalam perdagangan internasional, tetapi yang lazim dipergunakan adalah :
  • Letter of Credit
  • Open Account
  • Consignment
  • Collection Basis
  • Advance Payment (Cash in Advance)
Selain dari jenis-jenis pembayaran tersebut masih banyak cara-cara pembayaran yang masih dipergunakan seperti barter, barter konsinyasi dan sebagainya sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Cara pembayaran mana yang dipilih tergantung dari kepercayaan masing-masing pihak terhadap mitra dagangnya, hubungan sera iklim ekonomi dinegara masing-masing.
(Jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh bank atas permintaan buyer), pembayaran dilakukan dengan pencairan letter of credit oleh eksportir pada bank. Letter of credit dapat berupa kondisi sight (atas unjuk) atau usance (berjangka) sesuai dengan kesepakatan.
Yang membedakan adanya instrumen L/C yang merupakan jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan dari segi cost cara ini akan lebih mahal bagi buyer ataupun eksportir.
Namun, secara umum akan lebih aman dan lebih terjamin khususnya bagi eksportir dengan pengecualian cara advance payment secara 100 % yang tentunya paling aman bagi eksportir (relatif jarang). Yang harus dicermati bila memilih advance payment adalah berapa jumlah persentase uang muka yang akan dibayar karena sisanya yang biasanya akan dibayar setelah delivery barang merupakan potensi risiko bagi eksportir.
Cara collection draft kondisi D/P) adalah salah satu pilihan yang relatif aman bagi eksportir selain dari cara ke-1 atau ke-5 dengan biaya yang relatif murah pula. Akhir-akhir ini cara open account juga sudah divariasi dengan menggunakan jaminan bank dalam bentuk standby letter of credit dengan catatan transaksi dilaksanakan secara rutin dalam jangka panjang. Cara ini juga patut dipertimbangkan.
Last but not least, penetapan cara pembayaran akan sangat dipengaruhi oleh posisi tawar tiap-tiap pihak
Bentuk Dan Jenis L/C
1.      Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2.      Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua
pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka  waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3.      Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4.      Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau  sebagian  kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5.      Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6.      Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7.      Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8.      Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9.      Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
Prosedur Transaksi Letter Of Credit
a.       Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi  kesepakatan.
b.      Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank  pembuka L/C)
c.       Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
d.      Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
e.       Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya  untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
f.       Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
g.      Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
h.      Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
i.        Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
j.        Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
k.      Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
l.        Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a.       Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b.      Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c.       Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d.      Bank penerus atau disebut juga advising ban
e.       Bank pembayar atau paying bank
f.       Bank pengaksep atau accepting bank
g.      Bank penegosiasi atau negotiating bank
h.      Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli,  penjual, dan bank pembuka.

Keuntungan menggunakan L/C bagi eksportir :
  • Dengan adanya unsur janji atau jaminan dari issuing bank maka eksportir dalam transaksi L/C dimungkinkan untuk memperoleh kemudahan dalam hal pembiayaan baik pembiayaan pra-pengapalan maupun pasca-pengapalan.
  • Dalam hal eksportir menerima irrevocable L/C ia tidak perlu cemas karena L/C tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuannya.
Keuntungan menggunakan L/C bagi importir :
  • Importir lebih yakin karena banknya baru akan melaksanakan pembayaran setelah menerima dokumen asli pengapalan yang sesuai dengan persyaratan L/C dan pengiriman barang juga telah sesuai dengan jenis dan jumlah yang diminta oleh oleh importir.
  • Importir dapat menentukan jadwal pengiriman barang sehingga dapat lebih baik merencakan proses produksinya.
Kelemahan transaksi L/C bagi eksportir :
Jika dokumen ekspornya tidak sesuai dengan persyaratan L/C (discrepant document), meskipun barang sudah dikirim dan sesuai dengan pesanan importir, eksportir berpotensi tidak mendapatkan pembayaran dari bank atau setidak-tidaknya akan terjadi kelambatan pembayaran hasil ekspornya oleh bank.
Kelemahan transaksi L/C bagi importir :
Jika L/C yang dibuka oleh banknya kurang sesuai dengan keinginannya maka importir tidak serta merta dapat mengubah L/C tersebut karena harus mendapat persetujuan dari para pihak yang terlibat, yaitu eksportir dan bank.
Peranan bank dalam cara pembayaran dengan menggunakan L/C adalah berkaitan dengan pemberian jaminan pembayaran oleh issuing bank dan pemberian fasilitas negosiasi/pembayaran wesel ekspor oleh oleh negotiating bank atau banknya eksportir.

Advance Payment
Pembeli membayar harga barang sebelum barang tersebut diterimanya atau dikapalkan/ dikirimkan kepadanya. Ini berarti bahwa pembeli pada hakekatnya telah memberikan kredit kepada penjual (buyer’s credit), sehingga penjual dengan kredit tersebut dapat menyiapkan barang yang akan dikirimkannya kepada pembeli. Setelah barang dikirimkan si penjual mengirim dokumen pengangkutan disertai invoice yang mencantumkan pembayaran telah dilakukan in advance. Cara ini tentunya sangat menguntungkan penjual, karena :
  • Mendapatkan kredit
  • Menerima pembayaran atas barang yang dijual
  • Tidak ada resiko
Namun pembeli menanggung resiko yaitu kemungkinan penjual tidak mengirimkan barang yang telah dibayarnya. Jika hal tersebut terjadi pembeli tidak mempunyai bukti otentik untuk dapat menuntut penjual melalui pengadilan.
pembayaran dilakukan dengan TT (Telegraphic Transfer) sebelum delivery barang atau dengan kata lain ‘dimuka’.

Open Account
Pengertian Open Account
Open Account adalah sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau tiba dan diterima importir atau sebelum waktu tertentu yang telah disepakati.

Open account (sistem rekening terbuka) biasanya terjadi pada pemasaran ekspor dengan kantor cabang atau perwakilan di luar negeri atau dengan mitra dagang yang sudah dipercaya. Eksportir setelah melakukan pengapalan barang akan mengirimkan invoice kepada importir. Dalam invoice tersebut eksportir akan mencantumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan pembayaran.
Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :

1. Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
2. Barang-barang dan dokumen akan langsung dkorim kepada pembeli
3. Eksportir kelebihan dana
4. Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran.

Resiko Open Account
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini antara lain :
Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar. Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.
Prosedur Open Account
Sebelum menandatangani sales contract dengan ketentuan pembayaran open account eksportir akan meneliti dan menyelidiki kredibilitas importir, masalah tertib hukum dan situasi ekonomi (country risk) dari negara importir. Sesudah hal tersebut rnenunjukan hasil penilaian yang baik maka :
a.       Eksportir dan importir menandatangani sales contract di mana ketentuan pernbayaran yang dipergunakan, misalnya, 30 days credit after bill of lading date.
b.       Eksportir mengirim teleks kepada importir yang berisi informasi mengenai shipping detail (data-data pengapalan barang) agar importir segera siap untuk mengambil barang.
c.        Asli dari dokumen ekspor dikirim kepada eksportir tanpa perantara; sehingga importir menerima asli dokumen dokumen tersebut.
d.       Yang terpenting di antara dokumen-dokumen tersebut bukanlah bill of lading atau airway bill karena dokumen-dokumen ini dalam transaksi open account adalah tidak negotiable (atau dibuat non-negotiable). Dokumen yang terpenting adalah sertifikat (insurance certificate, inspection certificate, certificate of analy¬sis, dlsb).
e.        Berdasarkan jari diri dari importir dan teleks mengenai shipping details, Importir akan mendatangai Maskapai pengangkutan dan melakukan klaim atas barang.
f.        Pada tanggal jatuh tempo pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam sales contract yaitu 30 hari sejak tanggal bill of lading; eksportir akan melakukan penagihan pembayaran dengan sarana telepon, surat atau apapun; atau menggunakan jasa collecting agent yang dimilikinya.

Consignment
pembayaran dilakukan oleh buyer kepada eksportir secara konsinyasi yaitu setelah barang laku dijual oleh buyer kepada final buyer.

Collection Basis
penagihan pembayaran dilakukan eksportir melalui bank dapat dengan kondisi D/P (documents against payment) berarti buyer harus membayar pada saat dokumen diserahkan oleh bank atau dengan kondisi D/A (documents against acceptance).
Berarti buyer hanya perlu melakukan akseptasi pada wesel untuk mendapatkan dokumen dari bank, sedangkan pembayaran oleh buyer baru akan dilakukan pada saat akseptasi jatuh tempo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar